Minggu, 13 Oktober 2013

Niat Mandi Wajib dan Tata Caranya

Niat Mandi Wajib dan Tata Caranya terkadang kita menyepelehakan permasalahan yang satu ini mengenai Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib janabah mandi besar. Namun tidak seperti hanya dikala mandi biasa, mandi wajib ini harus diperhatikan niat dan tata caranya, Namanya juga mandi wajib, hukumnya pasti harus dikerjakan sebelum kita melaksanakan pekerjaan lain utamanya kewajiban beribadah seperti sholat. Bagi yang belum mengetahui bagaimana tatacara melakukan mandi besar, silahkan di simak selengkapnya Artikel Tata Cara Mandi Wajib beserta niat mandi wajib atau mandi besar :

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya
Niat mandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati, adapun kalimat dan arti Doa Niat Mandi Wajib niatnya adalah sebagai berikut yang di kelompokan dalam tiga bagian :
1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
3. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Adapun Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub sebagai berikut:
  1. Mandi junub-besar harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
  2. Dalam mandi junub-jinabat-besar, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.
  3. Mandi junub-jinabat-besar dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
  4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
  5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dicuci dengan air.
  6. Setelah itu berwudlu ‘sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
  7. Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
  8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
  9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.
  10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi besar junub jinabat itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy
  • Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,
  • Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
  • Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
  • Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampai selesai mandi.
  • Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.
HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.
Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:
Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud
Demikianlah Ulsan Hasbi Htc Mengenai Mandi Wajib, semoga artikel tata cara mandi wajib yang benar cara Mandi bersih diatas adalah cara mandi wajib menurut Islam bisa bermanfaat bagi wanita dan pria yang ingin lebih tahu mengenai Mandi wajib.

 

Contoh Pidato

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

بسم اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحَيْمِ
الحمد لله رب العالمين و به نستعين على أمور الدنيا و الدين  والصلاة والسلام على أشرف الانبياء والمرسلين وعلى أله وصحبه أجمعين أما بعد

Tiada kalam yang indah selain ucapan rasa syukur atas segala nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT. yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat sehingga kita dapat berkumpul kembali di tempat yang mulia ini. Shalawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi  Muhammad SAW. beserta para keluarganya dan juga para sahabatnya, semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari kiamat nanti.
Yang sama – sama kita hormati dan kita muliakan Bapak Sanwani Soehaly, SS. selaku guru pembimbing dalam bidang studi retorika, dan teman - teman sekalian yang berbahagia.Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan pidato dengan tema “Perintah Menjauhi Sifat Iri dan Dengki”.
Salah satu penyakit jiwa yang sangat kronis akibatnya adalah perasaan iri dan dengki. Perasaan ini memang merupakan respon terhadap orang lain yang merasakan sedikit keberuntungan yang sudah lazim dialami oleh gejolak emosi reaksi dalam diri seseorang, akan tetapi jika rasa iri dan dengki ini dibiarkan berkembang dalam diri kita, sangat berbahaya dan dapat memengaruhi sifat-sifat yang baik lainnya.
Sifat tersebut begitu timbul dalam hati sangat sederhana sekali sebab merupakan reaksi kita terhadap orang lain, akan tetapi jika berlanjut dan meluas yang sangat berbahaya sekali yang mengancam kehidupan ummat manusia, sedangkan bagi diri sendiri berakibat timbulnya dendam, sakitnya hati, hilangnya konsentrasi, pengawuran perbuatan dan yang lebih paran bertindak kejam dan ingin bunuh diri. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

 “Dan janganlah kamu iri hati kepada apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari pada sebagian yang lain (karena) untuk laki-laki terdapat bagian sesuai yang mereka usahakan, dan untuk perempuan (juga) terdapat bagian sesuai dengan yang mereka usahakan”.        (Qs. An – Nisa’ : 32 )

Memang sifat tersebut dapat menggerogoti kesehatan jiwa itu sendiri dengan reaksinya yang berefek buruk sekali. Perasaan tersebut juga banyak menimbulkan sifat-sifat lain yang negatif, seperti : timbulnya fitnah, pembunuhan, penyanderaan, retaknya hubungan keluarga dan yang lainnya.
Di samping akibat-akibat di dunia tetapi juga berakibat yang sangat fatal sekali terhadap amal perbuatan kita sebab sifat tersebut dapat melenyapkan amalan-amalan  kita di dunia ini sebagaimana api menjalar pada kayu bakar, hilang dan musnah. Oleh sebab itu bersihkanlah hati kita dari sifat iri dan dengki yang sedemikian agar senantiasa selamat, sejahtera dan berbahagia hidup di dunia dan di akhirat nanti. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW. :

 “Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda : “Takutlah kamu semua terhadap iri hati, sebab iri hati itu akan memakan amalan-amalan yang baik sebagaimana api memakan kayu bakar”.                                           (H.R. Imam Abu Dawud)

Dari pidato ini dapat kita tarik kesimpulan :
1.      Jika rasa iri dan dengki ini dibiarkan berkembang dalam diri kita, sangat berbahaya sekali dan dapat memengaruhi sifat-sifat yang baik dan mengancam kehidupan umat manusia.
2.      Sifat iri dan dengki dapat melenyapkan amalan-amalan  kita di dunia.
3.      Jadi bersihkanlah hati kita dari sifat iri dan dengki yang sedemikian agar senantiasa selamat, sejahtera dan berbahagia hidup di dunia dan di akhirat nanti.

Mohon maaf apabila banyak kesalahan di sana sini. Tak ada manusia yang memiliki kesempurnaan, kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Negara - negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer



A.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica, yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan konsep itu, secara umum ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
  1. Kedudukan kepala negara (Presiden) sebagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling memengaruhi atau menjatuhkan.
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum, Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
  5. Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun kabinet.
  6. Menteri-menteri diangkat, diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, kedudukan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah dan saling check and balance. Kedudukan eksekutif dalam sistem presidensial tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat.
Banyak negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Prinsipnya, badan eksekutif dipisahkan dari badan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain pembagian kekuasaan (separation division on power) sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan kepala eksekutif/Presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi pembantunya dan kepala departemen ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat menggulingkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya. Karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat “terpisah” dari pemilihan anggota badan eksekutif maka sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara kedua badan ini.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
a.      Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan mengikuti konsep ajaran Montesquieu. Isi ajaran Montesquieu ini adalah mengenai pemisahan kekuasaan negara (the separation of power) yang lebih dikenal dengan istilah Trias Politica.
Kekuasaan pemerintah Amerika Serikat dipisahkan menjadi kekuasaan pemerintah federal dan kekuasaan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya sendiri; sedangkan pemerintah federal dibagi dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan menteri-menteri (kabinet presidensial). Menteri-menteri dipilih oleh Presiden dan tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyatnya. Presiden berperan sebagai kepala eksekutif yang dipilih untuk masa bakti empat tahun dan dapat dipilih lagi hingga dua kali masa jabatan. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif (Congress atau Kongres). Namun Presiden dapat memengaruhi kongres melalui hal-hal berikut.
  1. Pidato kenegaraan (state the union message).
  2. Mengajukan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah untuk diajukan kepada Kongres.
  3. Memberikan amanat kepada Kongres.
  4. Memiliki kekuasaan untuk memveto setiap undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Selain itu, tugas dan hak-hak Presiden dapat pula berupa hal-hal berikut.
  1. Menjalankan hubungan resmi dengan negara lain.
  2. Menjalankan fungsi komando tertinggi angkatan bersenjata.
  3. Memberi ampunan atau mengurangi masa hukuman penjara atau denda atas kejahatan terhadap Amerika Serikat.
  4. Mengangkat hakim federal, duta besar, dan sejumlah pejabat pemerintah.
Badan legislatif (Congress) terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative). Kongres, baik Senat maupun Badan Perwakilan Rakyat, bekerja sama dalam membuat undang-undang. Masing-masing negara bagian memiliki dua senator, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota yang dipilih oleh distrik perwakilan rakyat setiap tahunnya.
Badan yudikatif dikepalai oleh Mahkamah Agung, yaitu merupakan badan kehakiman yang berfungsi menafsirkan rancangan undang-undang dan menyelesaikan perselisihan. Mahkamah Agung terdiri dari seorang hakim agung (chief justice) dan delapan hakim anggota (associates). Mahkamah Agung, selain sebagai badan penegak konstitusi, berperan pula sebagai penengah pertikaian yang menyangkut pemerintahan nasional atau negara bagian. Hakim-hakim federal termasuk hakim-hakim anggota mahkamah agung diangkat oleh Presiden. Pengangkatan ini perlu mendapat pengesahan dari senat. Mahkamah Agung merupakan satu-satunya pengadilan federal negara bagian yang dibentuk oleh undang-undang dasar dan tidak dapat dihapuskan selain dengan mengubah undang-undang dasar. Dengan demikian, posisi/kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Keputusannya tidak dapat diubah lagi.
b.      Swiss
Menurut sebuah cerita yang sering diceritakan, tidak ada seorang pun warga negara Swiss mengetahui siapa presiden negeri itu. Hal ini dikarenakan cara kerja pemerintahan negara Swiss dikelola seperti halnya sebuah perusahaan, bukan diperintah. Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara. Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet. Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
  2. Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
Pada dasarnya, negara Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya. Namun, apabila sedikitnya 30.000 warga menyetujui petisi untuk referendum, orang itu sendiri yang akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak undang-undang tadi. Sebaliknya, hak inisiatif berlaku bila terkumpul 50.000 tanda tangan untuk mengusulkan undang-undang baru atau mengusulkan sebuah permintaan revisi atau penolakan terhadap undang-undang yang lama.
c.        Cina
Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982. Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah. Kongres Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa. Misalnya, keuangan, perencanaan ekonomi, pernyataan perang atau perjanjian damai, memilih pejabat tinggi pemerintah, mengubah konstitusi, dan mengeluarkan undang-undang.
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982. Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya, jabatan ini hanya simbol saja, sedangkan yang berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal. Dewan Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite Tetap.
Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
B.     Sistem Pemerintah Parlementer
Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Kabinet (dewan menteri) bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat (parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapatkan dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu votum (suara) tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara kedua badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang disetujui oleh legislatif.
Sistem ini semula lahir di Inggris. Kemudian, digunakan pula oleh negara-negara lain dengan variasi tertentu, seperti di Perancis, Skandinavia, Belgia, Nederland, dominion-dominion Inggris, dan Indonesia dengan UUDS 1950-nya.
Apakah hanya di negara republik yang menganut sistem parlementer? Kenyataan membuktikan bahwa bukan hanya negara republik yang menganut sistem parlementer, tetapi hampir semua monarki (kerajaan) bersifat monarki parlementer. Misalnya, Belanda (Nederland) dan Inggris. Berikut ini adalah contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.
a.      Inggris
Parlemen Inggris dapat menggulingkan kabinet dengan suara (votum) yang terbanyak. Di Inggris hanya terdapat dua partai yang besar, yaitu partai Conservative dan partai Labour (buruh), yang senantiasa berebut kedudukan dalam pemerintahan.
Selain itu ada partai-partai kecil lainnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan sistem banyak partai, pemerintahannya tidak kuat (tidak stabil).
Di negara Inggris, partai yang menang dalam pemilihan adalah setidak-tidaknya merupakan setengah dari seluruh suara yang berada di House of Commons ditambah satu suara. Kabinet harus bertanggung jawab kepada parlemen. Karena kedudukan partai yang menang dalam House of Commons sedemikian kuat dengan tercapainya suara terbanyak tadi, maka pemerintah atau kabinet selalu disokong oleh parlemen. Dengan demikian, pemerintahan Inggris dapat dikatakan kuat.
Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan banyak partai, partai yang menang dalam pemilihan umum tidak mendapat kursi di parlemen dengan separuh ditambah satu. Untuk mencapai jumlah ini partai tersebut harus mencari teman partai lain. Apabila rencana atau program partai yang menang tidak dilaksanakan, atau mungkin tidak seluruhnya akan diterima oleh partai-partai temannya (yang bergabung), maka kabinet akan goyah. Hal ini merupakan kelemahan sistem parlementer dengan menerapkan banyak partai.
Tiap-tiap tindakan pemerintah Inggris harus didukung oleh parlemen dan parlemen dapat menggulingkan kabinet. Kalau terjadi bentrokan antara kabinet dan parlemen maka kabinet digulingkan dan orang-orangnya akan diganti. Orang-orang yang menduduki kursi kabinet adalah orang-orang dari partai yang menang dalam House of Commons, dan karena suara mereka suara terbanyak maka logis bahwa tindakan kabinet akan mendapatkan dukungan dari mereka. Pada masa krisis kabinet, anggota-anggota parlemen dari satu partai akan terpecah-pecah dan diadakan pemilihan. Kekuasaan legislatif terletak pada parlemen yang bersifat bikameral, yaitu House of Commons dan House of Lords; sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang King dan Kabinet. Susunan kabinet tergantung dari suara-suara terbanyak atau majority dalam House of Commons.
Di Inggris, ada hak badan eksekutif untuk membubarkan parlemen. Apabila terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen, Raja akan dapat membubarkan parlemen, bukan kabinet. Oleh karena itu, parlemen selalu hati-hati untuk melaksanakan votum-nya untuk menjatuhkan kabinet. Banyak negara-negara yang menganut sistem parlementer, walaupun tidak persis sama satu dengan yang lainnya.
Istilah kabinet di Inggris berbeda pengertiannya dengan istilah kabinet di negara Indonesia. Kabinet di Inggris berarti bagian dari dewan menteri. Dewan menteri itu terdiri dari menteri-menteri yang memimpin kementrian-kementrian. Dewan menteri seluruhnya disebut priory council, sedangkan kabinet di negara Indonesia berarti dewan menteri seluruhnya.
b.      Kanada
Negara Kanada lahir seiring dengan disahkannya perjanjian Amerika Utara Inggris oleh Parlemen Inggris pada tahun 1867. Perjanjian tersebut menggabung ketiga provinsi Amerika Utara Inggris, yaitu Kanada (Ontario dan Quebec), Brunswick Baru, dan Nova Scotia ke dalam dominion Kanada. Karena pamornya yang meningkat di kalangan bangsa-bangsa di dunia akhirnya secara resmi Kanada diakui oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982.
Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
c.       Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet). Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet. Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Mengapa? Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan. Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.