A. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias
Politica, yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan konsep itu,
secara umum ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial antara lain
sebagai berikut.
- Kedudukan kepala negara
(Presiden) sebagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
- Presiden dan parlemen dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- Presiden dan parlemen tidak
bisa saling memengaruhi atau menjatuhkan.
- Presiden tidak dapat
diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila terjadi
pelanggaran hukum, Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan
DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
- Presiden wajib meminta
persetujuan parlemen dalam hal menyusun kabinet.
- Menteri-menteri diangkat,
diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, kedudukan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif terpisah dan saling check and balance. Kedudukan eksekutif
dalam sistem presidensial tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat.
Banyak negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial. Prinsipnya, badan eksekutif dipisahkan dari badan Dewan
Perwakilan Rakyat. Selain pembagian kekuasaan (separation division on power)
sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan
kepala eksekutif/Presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi
pembantunya dan kepala departemen ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan
kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab terhadap seluruh
tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat
menggulingkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudikatif pun terpisah dari
kekuasaan lainnya. Karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat
“terpisah” dari pemilihan anggota badan eksekutif maka sering terjadi
ketidaksamaan garis politik antara kedua badan ini.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan
presidensial antara lain sebagai berikut.
a.
Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan
sistem pemerintahan presidensial dengan mengikuti konsep ajaran Montesquieu.
Isi ajaran Montesquieu ini adalah mengenai pemisahan kekuasaan negara (the
separation of power) yang lebih dikenal dengan istilah Trias Politica.
Kekuasaan pemerintah Amerika Serikat dipisahkan menjadi
kekuasaan pemerintah federal dan kekuasaan negara bagian. Setiap negara bagian
memiliki konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya
sendiri; sedangkan pemerintah federal dibagi dalam eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
(kabinet presidensial). Menteri-menteri dipilih oleh Presiden dan tidak bisa diberhentikan
oleh badan perwakilan rakyatnya. Presiden berperan sebagai kepala eksekutif
yang dipilih untuk masa bakti empat tahun dan dapat dipilih lagi hingga dua
kali masa jabatan. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif (Congress
atau Kongres). Namun Presiden dapat memengaruhi kongres melalui hal-hal
berikut.
- Pidato kenegaraan (state the
union message).
- Mengajukan rancangan
undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah untuk diajukan kepada
Kongres.
- Memberikan amanat kepada
Kongres.
- Memiliki kekuasaan untuk
memveto setiap undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Selain itu, tugas dan hak-hak Presiden dapat pula berupa
hal-hal berikut.
- Menjalankan hubungan resmi
dengan negara lain.
- Menjalankan fungsi komando
tertinggi angkatan bersenjata.
- Memberi ampunan atau mengurangi
masa hukuman penjara atau denda atas kejahatan terhadap Amerika Serikat.
- Mengangkat hakim federal, duta
besar, dan sejumlah pejabat pemerintah.
Badan legislatif (Congress) terdiri dari Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative). Kongres, baik Senat
maupun Badan Perwakilan Rakyat, bekerja sama dalam membuat undang-undang.
Masing-masing negara bagian memiliki dua senator, sedangkan Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki 435 anggota yang dipilih oleh distrik perwakilan rakyat setiap
tahunnya.
Badan yudikatif dikepalai oleh Mahkamah Agung, yaitu
merupakan badan kehakiman yang berfungsi menafsirkan rancangan undang-undang
dan menyelesaikan perselisihan. Mahkamah Agung terdiri dari seorang hakim agung
(chief justice) dan delapan hakim anggota (associates). Mahkamah
Agung, selain sebagai badan penegak konstitusi, berperan pula sebagai penengah
pertikaian yang menyangkut pemerintahan nasional atau negara bagian.
Hakim-hakim federal termasuk hakim-hakim anggota mahkamah agung diangkat oleh
Presiden. Pengangkatan ini perlu mendapat pengesahan dari senat. Mahkamah Agung
merupakan satu-satunya pengadilan federal negara bagian yang dibentuk oleh
undang-undang dasar dan tidak dapat dihapuskan selain dengan mengubah
undang-undang dasar. Dengan demikian, posisi/kedudukan Mahkamah Agung sebagai
pengadilan tertinggi di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Keputusannya
tidak dapat diubah lagi.
b.
Swiss
Menurut sebuah cerita yang sering diceritakan, tidak ada
seorang pun warga negara Swiss mengetahui siapa presiden negeri itu. Hal ini
dikarenakan cara kerja pemerintahan negara Swiss dikelola seperti halnya sebuah
perusahaan, bukan diperintah. Setiap warga merupakan pemegang saham suatu
negara. Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan
eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet. Menteri bertugas sebagai Presiden
untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai
berikut.
- Dewan Federal, mencakup Dewan
Nasional langsung mewakili rakyat.
- Dewan Negara Bagian, yang
mewakili kantor-kantor.
Pada dasarnya, negara Swiss menerapkan sistem pemerintahan
lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan
perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam
membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan,
beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka,
sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan
cara mengangkat tangan.
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat
dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk
melawannya. Namun, apabila sedikitnya 30.000 warga menyetujui petisi untuk
referendum, orang itu sendiri yang akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak
undang-undang tadi. Sebaliknya, hak inisiatif berlaku bila terkumpul 50.000
tanda tangan untuk mengusulkan undang-undang baru atau mengusulkan sebuah
permintaan revisi atau penolakan terhadap undang-undang yang lama.
c.
Cina
Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan
pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982. Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan
negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres
Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah. Kongres Rakyat Nasional
adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari
wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat
jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata
atau Cina perantauan.
Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah
penting yang dapat memengaruhi bangsa. Misalnya, keuangan, perencanaan ekonomi,
pernyataan perang atau perjanjian damai, memilih pejabat tinggi pemerintah,
mengubah konstitusi, dan mengeluarkan undang-undang.
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah
ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan
tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada
konstitusi 1982. Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri,
menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara.
Pada praktiknya, jabatan ini hanya simbol saja, sedangkan yang berkuasa adalah
para pemimpin partai komunis.
Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang
terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap
departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal. Dewan Negara merupakan badan
administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung
yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada
Komite Tetap.
Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat
Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang
dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
B. Sistem
Pemerintah Parlementer
Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Kabinet (dewan menteri)
bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat
(parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa
badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan
politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapatkan dukungan. Jika
tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu votum
(suara) tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara
kedua badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang
disetujui oleh legislatif.
Sistem ini semula lahir di Inggris. Kemudian, digunakan pula
oleh negara-negara lain dengan variasi tertentu, seperti di Perancis,
Skandinavia, Belgia, Nederland, dominion-dominion Inggris, dan Indonesia dengan
UUDS 1950-nya.
Apakah hanya di negara republik yang menganut sistem
parlementer? Kenyataan membuktikan bahwa bukan hanya negara republik yang
menganut sistem parlementer, tetapi hampir semua monarki (kerajaan) bersifat
monarki parlementer. Misalnya, Belanda (Nederland) dan Inggris. Berikut ini
adalah contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.
a.
Inggris
Parlemen Inggris dapat menggulingkan kabinet dengan suara (votum)
yang terbanyak. Di Inggris hanya terdapat dua partai yang besar, yaitu partai Conservative
dan partai Labour (buruh), yang senantiasa berebut kedudukan dalam
pemerintahan.
Selain itu ada partai-partai kecil lainnya. Berbeda dengan
negara-negara lain yang menggunakan sistem banyak partai, pemerintahannya tidak
kuat (tidak stabil).
Di negara Inggris, partai yang menang dalam pemilihan adalah
setidak-tidaknya merupakan setengah dari seluruh suara yang berada di House
of Commons ditambah satu suara. Kabinet harus bertanggung jawab kepada
parlemen. Karena kedudukan partai yang menang dalam House of Commons
sedemikian kuat dengan tercapainya suara terbanyak tadi, maka pemerintah atau
kabinet selalu disokong oleh parlemen. Dengan demikian, pemerintahan Inggris
dapat dikatakan kuat.
Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan banyak
partai, partai yang menang dalam pemilihan umum tidak mendapat kursi di
parlemen dengan separuh ditambah satu. Untuk mencapai jumlah ini partai
tersebut harus mencari teman partai lain. Apabila rencana atau program partai
yang menang tidak dilaksanakan, atau mungkin tidak seluruhnya akan diterima
oleh partai-partai temannya (yang bergabung), maka kabinet akan goyah. Hal ini
merupakan kelemahan sistem parlementer dengan menerapkan banyak partai.
Tiap-tiap tindakan pemerintah Inggris harus didukung oleh
parlemen dan parlemen dapat menggulingkan kabinet. Kalau terjadi bentrokan
antara kabinet dan parlemen maka kabinet digulingkan dan orang-orangnya akan
diganti. Orang-orang yang menduduki kursi kabinet adalah orang-orang dari
partai yang menang dalam House of Commons, dan karena suara mereka suara
terbanyak maka logis bahwa tindakan kabinet akan mendapatkan dukungan dari
mereka. Pada masa krisis kabinet, anggota-anggota parlemen dari satu partai
akan terpecah-pecah dan diadakan pemilihan. Kekuasaan legislatif terletak pada
parlemen yang bersifat bikameral, yaitu House of Commons dan House
of Lords; sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang King dan Kabinet.
Susunan kabinet tergantung dari suara-suara terbanyak atau majority
dalam House of Commons.
Di Inggris, ada hak badan eksekutif untuk membubarkan
parlemen. Apabila terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen, Raja akan
dapat membubarkan parlemen, bukan kabinet. Oleh karena itu, parlemen selalu
hati-hati untuk melaksanakan votum-nya untuk menjatuhkan kabinet. Banyak
negara-negara yang menganut sistem parlementer, walaupun tidak persis sama satu
dengan yang lainnya.
Istilah kabinet di Inggris berbeda pengertiannya dengan
istilah kabinet di negara Indonesia. Kabinet di Inggris berarti bagian dari
dewan menteri. Dewan menteri itu terdiri dari menteri-menteri yang memimpin
kementrian-kementrian. Dewan menteri seluruhnya disebut priory council,
sedangkan kabinet di negara Indonesia berarti dewan menteri seluruhnya.
b.
Kanada
Negara Kanada lahir seiring dengan disahkannya perjanjian
Amerika Utara Inggris oleh Parlemen Inggris pada tahun 1867. Perjanjian
tersebut menggabung ketiga provinsi Amerika Utara Inggris, yaitu Kanada
(Ontario dan Quebec), Brunswick Baru, dan Nova Scotia ke dalam dominion Kanada.
Karena pamornya yang meningkat di kalangan bangsa-bangsa di dunia
akhirnya secara resmi Kanada diakui oleh Inggris melalui parlemennya sebagai
sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan
konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun
1982.
Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama
yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
c.
Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol
kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di
negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Mengapa?
Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama,
yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan. Mahkamah
Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat
besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di
setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.