Minggu, 13 Oktober 2013

Negara - negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer



A.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica, yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan konsep itu, secara umum ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
  1. Kedudukan kepala negara (Presiden) sebagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling memengaruhi atau menjatuhkan.
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum, Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
  5. Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun kabinet.
  6. Menteri-menteri diangkat, diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, kedudukan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah dan saling check and balance. Kedudukan eksekutif dalam sistem presidensial tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat.
Banyak negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Prinsipnya, badan eksekutif dipisahkan dari badan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain pembagian kekuasaan (separation division on power) sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan kepala eksekutif/Presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi pembantunya dan kepala departemen ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat menggulingkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya. Karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat “terpisah” dari pemilihan anggota badan eksekutif maka sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara kedua badan ini.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
a.      Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan mengikuti konsep ajaran Montesquieu. Isi ajaran Montesquieu ini adalah mengenai pemisahan kekuasaan negara (the separation of power) yang lebih dikenal dengan istilah Trias Politica.
Kekuasaan pemerintah Amerika Serikat dipisahkan menjadi kekuasaan pemerintah federal dan kekuasaan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya sendiri; sedangkan pemerintah federal dibagi dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan menteri-menteri (kabinet presidensial). Menteri-menteri dipilih oleh Presiden dan tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyatnya. Presiden berperan sebagai kepala eksekutif yang dipilih untuk masa bakti empat tahun dan dapat dipilih lagi hingga dua kali masa jabatan. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif (Congress atau Kongres). Namun Presiden dapat memengaruhi kongres melalui hal-hal berikut.
  1. Pidato kenegaraan (state the union message).
  2. Mengajukan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah untuk diajukan kepada Kongres.
  3. Memberikan amanat kepada Kongres.
  4. Memiliki kekuasaan untuk memveto setiap undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Selain itu, tugas dan hak-hak Presiden dapat pula berupa hal-hal berikut.
  1. Menjalankan hubungan resmi dengan negara lain.
  2. Menjalankan fungsi komando tertinggi angkatan bersenjata.
  3. Memberi ampunan atau mengurangi masa hukuman penjara atau denda atas kejahatan terhadap Amerika Serikat.
  4. Mengangkat hakim federal, duta besar, dan sejumlah pejabat pemerintah.
Badan legislatif (Congress) terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative). Kongres, baik Senat maupun Badan Perwakilan Rakyat, bekerja sama dalam membuat undang-undang. Masing-masing negara bagian memiliki dua senator, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota yang dipilih oleh distrik perwakilan rakyat setiap tahunnya.
Badan yudikatif dikepalai oleh Mahkamah Agung, yaitu merupakan badan kehakiman yang berfungsi menafsirkan rancangan undang-undang dan menyelesaikan perselisihan. Mahkamah Agung terdiri dari seorang hakim agung (chief justice) dan delapan hakim anggota (associates). Mahkamah Agung, selain sebagai badan penegak konstitusi, berperan pula sebagai penengah pertikaian yang menyangkut pemerintahan nasional atau negara bagian. Hakim-hakim federal termasuk hakim-hakim anggota mahkamah agung diangkat oleh Presiden. Pengangkatan ini perlu mendapat pengesahan dari senat. Mahkamah Agung merupakan satu-satunya pengadilan federal negara bagian yang dibentuk oleh undang-undang dasar dan tidak dapat dihapuskan selain dengan mengubah undang-undang dasar. Dengan demikian, posisi/kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Keputusannya tidak dapat diubah lagi.
b.      Swiss
Menurut sebuah cerita yang sering diceritakan, tidak ada seorang pun warga negara Swiss mengetahui siapa presiden negeri itu. Hal ini dikarenakan cara kerja pemerintahan negara Swiss dikelola seperti halnya sebuah perusahaan, bukan diperintah. Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara. Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet. Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
  2. Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
Pada dasarnya, negara Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya. Namun, apabila sedikitnya 30.000 warga menyetujui petisi untuk referendum, orang itu sendiri yang akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak undang-undang tadi. Sebaliknya, hak inisiatif berlaku bila terkumpul 50.000 tanda tangan untuk mengusulkan undang-undang baru atau mengusulkan sebuah permintaan revisi atau penolakan terhadap undang-undang yang lama.
c.        Cina
Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982. Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah. Kongres Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa. Misalnya, keuangan, perencanaan ekonomi, pernyataan perang atau perjanjian damai, memilih pejabat tinggi pemerintah, mengubah konstitusi, dan mengeluarkan undang-undang.
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982. Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya, jabatan ini hanya simbol saja, sedangkan yang berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal. Dewan Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite Tetap.
Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
B.     Sistem Pemerintah Parlementer
Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Kabinet (dewan menteri) bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat (parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapatkan dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu votum (suara) tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara kedua badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang disetujui oleh legislatif.
Sistem ini semula lahir di Inggris. Kemudian, digunakan pula oleh negara-negara lain dengan variasi tertentu, seperti di Perancis, Skandinavia, Belgia, Nederland, dominion-dominion Inggris, dan Indonesia dengan UUDS 1950-nya.
Apakah hanya di negara republik yang menganut sistem parlementer? Kenyataan membuktikan bahwa bukan hanya negara republik yang menganut sistem parlementer, tetapi hampir semua monarki (kerajaan) bersifat monarki parlementer. Misalnya, Belanda (Nederland) dan Inggris. Berikut ini adalah contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.
a.      Inggris
Parlemen Inggris dapat menggulingkan kabinet dengan suara (votum) yang terbanyak. Di Inggris hanya terdapat dua partai yang besar, yaitu partai Conservative dan partai Labour (buruh), yang senantiasa berebut kedudukan dalam pemerintahan.
Selain itu ada partai-partai kecil lainnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan sistem banyak partai, pemerintahannya tidak kuat (tidak stabil).
Di negara Inggris, partai yang menang dalam pemilihan adalah setidak-tidaknya merupakan setengah dari seluruh suara yang berada di House of Commons ditambah satu suara. Kabinet harus bertanggung jawab kepada parlemen. Karena kedudukan partai yang menang dalam House of Commons sedemikian kuat dengan tercapainya suara terbanyak tadi, maka pemerintah atau kabinet selalu disokong oleh parlemen. Dengan demikian, pemerintahan Inggris dapat dikatakan kuat.
Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan banyak partai, partai yang menang dalam pemilihan umum tidak mendapat kursi di parlemen dengan separuh ditambah satu. Untuk mencapai jumlah ini partai tersebut harus mencari teman partai lain. Apabila rencana atau program partai yang menang tidak dilaksanakan, atau mungkin tidak seluruhnya akan diterima oleh partai-partai temannya (yang bergabung), maka kabinet akan goyah. Hal ini merupakan kelemahan sistem parlementer dengan menerapkan banyak partai.
Tiap-tiap tindakan pemerintah Inggris harus didukung oleh parlemen dan parlemen dapat menggulingkan kabinet. Kalau terjadi bentrokan antara kabinet dan parlemen maka kabinet digulingkan dan orang-orangnya akan diganti. Orang-orang yang menduduki kursi kabinet adalah orang-orang dari partai yang menang dalam House of Commons, dan karena suara mereka suara terbanyak maka logis bahwa tindakan kabinet akan mendapatkan dukungan dari mereka. Pada masa krisis kabinet, anggota-anggota parlemen dari satu partai akan terpecah-pecah dan diadakan pemilihan. Kekuasaan legislatif terletak pada parlemen yang bersifat bikameral, yaitu House of Commons dan House of Lords; sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang King dan Kabinet. Susunan kabinet tergantung dari suara-suara terbanyak atau majority dalam House of Commons.
Di Inggris, ada hak badan eksekutif untuk membubarkan parlemen. Apabila terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen, Raja akan dapat membubarkan parlemen, bukan kabinet. Oleh karena itu, parlemen selalu hati-hati untuk melaksanakan votum-nya untuk menjatuhkan kabinet. Banyak negara-negara yang menganut sistem parlementer, walaupun tidak persis sama satu dengan yang lainnya.
Istilah kabinet di Inggris berbeda pengertiannya dengan istilah kabinet di negara Indonesia. Kabinet di Inggris berarti bagian dari dewan menteri. Dewan menteri itu terdiri dari menteri-menteri yang memimpin kementrian-kementrian. Dewan menteri seluruhnya disebut priory council, sedangkan kabinet di negara Indonesia berarti dewan menteri seluruhnya.
b.      Kanada
Negara Kanada lahir seiring dengan disahkannya perjanjian Amerika Utara Inggris oleh Parlemen Inggris pada tahun 1867. Perjanjian tersebut menggabung ketiga provinsi Amerika Utara Inggris, yaitu Kanada (Ontario dan Quebec), Brunswick Baru, dan Nova Scotia ke dalam dominion Kanada. Karena pamornya yang meningkat di kalangan bangsa-bangsa di dunia akhirnya secara resmi Kanada diakui oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982.
Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
c.       Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet). Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet. Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Mengapa? Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan. Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

6 komentar: